Industrial Relations
adalah bentuk hubungan yang terjadi dalam pekerjaan antara kelompok karyawan
dengan perusahaan.
Industrial relations di
Indonesia diterapkan untuk perusahaan yang memiliki banyak karyawan, khususnya
buruh. Buruh merupakan level paling bawah dalam suatu perusahaan.
Adapun
karakteristik dari buruh, yaitu :
·
Memiliki
solidaritas yang tinggi
·
Memiliki wawasan
yang tidak luas atau terbatas atau sempit, hal ini menyebabkan orientasi buruh
adalah uang. Jadi kebanyakan buruh setiap kali ia bekerja harus dibayar dengan
uang, walaupun hanya kerja sedikit
·
Memiliki
pendidikan yang rendah
·
Mempunyai latar
belakang sosial ekonomi yang rendah
·
Selalu
mengandalkan tenaga
·
Cenderung
melakukan demo atau menuntut jika mereka merasa ketidakpuasan dan atau
kekurangan
Di negara-negara
komunis yang menganut sistem atheis (tidak percaya tuhan) karyawan hanya takut
kepada atasannya atau pimpinannya. Mereka tidak takut kepada sang pencipta. Dan
lebih parahnya lagi, mereka tidak takut menindas sesama.
Di dalam sebuah
perusahaan penting adanya perjanjian kerjasama (PKB/KKB). Perjanjian kerjasama
ini biasanya diberikan atau diserahkan kepada PR. Hal ini berfungsi untuk
menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Tapi walaupun sudah ada PKB/KKB
kalau ada sebuah permasalahan yang harus harus tetap tegas dan diselesaikan
secara baik.
Di suatu perusahaan
pasti adanya timbul permasalahan, salah satunya bersumber dari buruh. Adapun
kiat-kiat menghadapi buruh yang membuat masalah adalah
·
Berikan
peraturan sesuai dengan Undang-Undang
·
Tegas dalam
bersikap
·
Carilah si
pembuat masalah atau trouble maker tersebut, kalau tetap mengganggu perusahaan,
ambil keputusan terakhir yaitu di PHK atau dipecat
·
Dengar apa
kemauan mereka, jika masih bisa difasilitasi maka fasilitasilah
Sebuah perusahaan yang
baik harus menyediakan fasilitas atau sarana bagi karyawannya. Misalnya membuat
koperasi bagi karyawan, dengan begitu mereka merasa nyaman. Saat mereka butuh
dana yang cepat atau mendesak mereka mempunyai alternatif yaitu meminjam kepada
koperasi perusahaan, atau perusahaan juga dapat memberikan atau meminjamkan
modal kepada karyawan untuk membuat usaha yang tidak mengganggu pekerjaan
kantor. Contohnya adalah usaha membuat telor asin, peternakan kambing, atau
usaha-usaha lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar