Selasa, 11 Juni 2013

Investor Relations

Investor relations adalah PR mewakili perusahaan berhubungan dengan pemegang saham. Adapun tugas perusahaan dalam investor relations adalah memberi masukan atau umpan balik, dan juga memberikan informasi, misalnya memberi tau laporan terbaru mengenai perusahaan.

Hak-hak investor sebagai pemegang saham dalam suatu perusahaan, diantaranya adalah
·         Memperoleh informasi perusahaan secara teratur dan tepat waktu. Maksimal satu tahun sekali
·         Ikut berpartisipasi dalam RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham)

RUPS biasa dilakukan setahun sekali. Jika adalah hal penting yang harsu disampaikan dapat melakukan RUPSLB (Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa) contohnya jika terjadi pergantian komisaris, atau jika adanya penambahan modal, krisis moneter, dan juga jika terjadinya penurunan saham karena kinerja yang jelek.

Adapun beberapa istilah yang sering digunakan dalam perusahaan :
·        
      Good Corporate Governance : Cara-cara penyelenggaraan perusahaan yang baik yang diatur didalam Undang-Undang, bahkan sering dilombakan. Syarat-syarat yang berlaku untuk GCG adalah harus accountable, jadi harus dapat menanggapai semua pertanyaan, cara penyampain atau menginformasikan kepada investor harus accountable. Harus transparan atau tidak ditutup-tutupi, harus jelas dan mudah dilihat. Prediktabilitas yaitu bisa diduga, diketahui kebijakannya, dan juga partisipasi dapat dipercaya
·         Corporate Secretary : Peran PR khusus berhubungan dengan investor atau pemegang saham.
·         Initial Public Offering (IPO) yaitu penawaran saham perdana kepada calon pemegang saham
·         Public Expose : Kegiatan perusahaan dalam memperkenalkan diri (perencanaan pelemparan saham)
·         Prospektus : Informasi penalaran saham, informasi awal apakah orang tersebut ingim membeli saham perusahaan kita. Atau informasi tertulis tentang perusahaan yang dipublikasikan di media massa.
·         Annual Report yaitu laporan tahunan mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan  perusahaan, contohnya apakah ada penambahan cabang, penambahan/pengurangan karyawan, dan yang paling penting adalah laporan tentang untung atau ruginya perusahaan.
·         Go Public : Suatu perusahaan yang ingin berkembang tetapi tidak memiliki modal yang cukup, sehingga perusahaan tersebut go public untuk mengumpulkan dana besar dari pembeli saham. Manfaat dari go public adalah mengimpun dana/modal besar, meningkatkan citra dan daya saing perusahaan, meningkatkan loyalitas karyawan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar